Jangan Asal Beli Timbangan Digital! Berikut Panduan Cerdas Memahami Arti Stiker Tera Timbangan yang Sah

Ditulis oleh: Muhammad Sadam Rizkylillah
Pada: 2025-04-30
Gambar 1
Sumber: Dokumentasi Interskala Mandiri Indonesia
Jakarta – Berani pakai timbangan digital tanpa stiker tera resmi, yakin hasil timbangannya benar dan bisnismu tetap dipercaya pelanggan? Yuk Sobat IMI pelajari panduan cerdas memahami arti stiker tera timbangan digital yang sah berikut ini!

Di dunia perdagangan dan industri, akurasi alat ukur adalah segalanya. Salah satu cara memastikan keakuratan timbangan digital adalah melalui sertifikat tera resmi. Tera merupakan proses legalisasi alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) oleh petugas metrologi untuk menjamin keakuratannya. Proses ini wajib dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta diatur lebih lanjut dalam Permendag No. 125 Tahun 2018 tentang Tanda Tera. Tera dilakukan oleh petugas dari UPTD Metrologi Legal daerah. Setelah melalui pengujian, timbangan akan mendapatkan tanda tera resmi berupa stiker khusus sebagai bukti legalitasnya. Sertifikat tera berlaku selama 1 tahun, dan perlu dilakukan tera ulang setiap tahunnya agar tetap sah digunakan dalam kegiatan niaga. Penting dipahami, menggunakan timbangan tanpa tera bisa merugikan pembeli, pelaku usaha, dan melanggar regulasi.

Timbangan digital yang telah lolos tera resmi akan dibubuhi stiker tera. Setiap stiker memiliki arti dan kode yang penting untuk dikenali, berikut jenis stiker tera dan artinya (sumber: Permendag No. 125 Tahun 2018):
Stiker Hijau (Tanda Sah) – Menandakan timbangan telah lulus uji dan sah digunakan.
Stiker Merah (Tanda Batal) – Menunjukkan timbangan tidak lulus tera dan dilarang digunakan.
Stiker Biru (Tanda Jaminan) – Digunakan untuk UTTP yang dijamin oleh petugas hingga waktu tera ulang.
Stiker Kuning (Tanda Daerah) – Menunjukkan lokasi wilayah tera dilakukan.
Stiker Hitam (Tanda Pegawai Berhak) – Mengidentifikasi petugas yang berwenang melakukan tera.
Simbol, Huruf, dan Angka pada Stiker:
Huruf: Menunjukkan jenis alat ukur (misalnya "T" untuk timbangan).
Angka: Menandakan tahun pelaksanaan tera (misal: "24" untuk tahun 2024).
Logo atau Lambang Daerah: Mengidentifikasi UPTD metrologi pelaksana tera.
Dengan memahami arti dari warna dan simbol pada stiker tera, pelaku usaha bisa lebih bijak memilih timbangan digital yang sah, akurat, dan sesuai regulasi.

Jika Anda mencari timbangan digital yang sudah bersertifikat tera untuk digunakan secara legal dan aman, PT Interskala Mandiri Indonesia adalah pilihan terpercaya. Seluruh produk timbangan digital dari berbagai merek di IMI sudah dibekali sertifikat tera resmi tahun pertama, dan siap digunakan untuk berbagai sektor industri. Tak hanya itu, PT Interskala Mandiri Indonesia juga telah menerima penghargaan Pelaku Usaha Taat Regulasi Persetujuan Tipe dan Dukungan PNBP dari Direktorat Metrologi, Kementerian Perdagangan RI selama dua tahun berturut-turut (2023 dan 2024). Ini membuktikan komitmen tinggi kami terhadap kualitas, legalitas, dan pelayanan terbaik untuk pelanggan. Informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan dapat menghubungi PT Interskala Mandiri Indonesia melalui 0813-1106-8638 atau dapat mengunjungi berbagai laman media sosial kami melalui https://linktr.ee/interskalamandiriindonesia

Gambar 2
Sumber: Dokumentasi Interskala Mandiri Indonesia